Penelitian hukum ini mengkaji mengenai pelaksanaan restorative justice dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga dan menganalisis faktor-faktor yang mengakibatkan kekerasan rumah tangga dapat terjadi dan menyebabkan setiap tahunnya angka kekerasan meningkat. Tujuan penelitian ini untuk menyelesaikan permasalahan Kekerasan dalam rumah tangga dengan menerapkan keadilan restorasi dan mereformasi criminal justice system yang masih mengedepankan hukuman penjara.
Penelitian ini menggunakan Metodologi Penelitian Yuridis-Empiris yaitu penelitian melalui wawancara serta menggunakan data pustaka yang relevan, lokasi penelitian ini di Kepolisian dan Dinas Sosial Ponorogo menggunakan Pendekatan Kualitatif dan mengambil Sumber Data Primer dan Sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan keadilan restorasi dapat dilaksanakan di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Ponorogo dan Pusat Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TPA) Dinas Sosial. Penerapan ini telah didukung oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020, selama syarat-syarat dan batasan umum dan khusus berupa delik aduan dan tindak pidana ringan serta syarat pendukung lainya dapat dipenuhi. Sedangkan mengenai Faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan di Ponorogo diakibatkan oleh ketidakstabilan ekonomi dan budaya patriarki yang masih melekat di tengah masyrakatat umum.