;

Abstrak


Reformulasi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk Menanggulangi Permasalahan Kepailitan di Indonesia


Oleh :
Sherly Nelsa Fitri - S321702003 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai asas kelangsungan usaha dalam dasar pertimbangan hakim niaga saat memutus perkara kepailitan serta membahas mengenai reformulasi Undang-Undang Kepailitan berdasarkan tujuan pembentukan Hukum.
Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif bersifat prespektif dan terapan. Bahan hukum dalam penulisan penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi dokumen (studi pustaka), yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deduksi. Metode yang dipakai melalui Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif (comparative approach).
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, dalam memutuskan perkara kepailitan hakim belum menggunakan asas kelangsungan usaha dalam pertimbangannya dimana asas kelangsungan usaha (going concern) hanya dijadikan sebagai dasar etis bagi hakim pengawas dalam memutus suatu perkara pailit dan kepailitan, bukan sebagai bahan dasar pertimbangan suatu putusan untuk mengedepankan melindungi hak debitor maupun kreditor atau pelaku usaha lainnya. Kedua,  reformulasi Undang-Undang Kepailitan berdasarkan tujuan pembentukan Hukum adalah mengenai persyaratan kepailitan, pembuktian sederhana, keadaan diam otomatis debitor, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam kepailitan bank, BUMN sebagai pihak yang dikecualikan dalam kepailitan, kedudukan dan pengawasan kurator, penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh kreditor, kepailitan lintas negara (cross border insolvency), serta mengenai penjualan harta kepailitan.
Implikasi dari penelitian ini adalah mendorong hakim untuk menafsirkan undang-undang kepailitan secara lebih dalam terutama tentang pentingnya asas kelangsungan dalam kepailitan, kemudian mendorong mengurangi permasalahan dan kelemahan dari aturan yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Kata Kunci : Kepailitan, Reformulasi, Tujuan Kepailitan, Debitor dan Kreditor, Hakim