Abstrak


Kriminalisasi Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Pers


Oleh :
Rizky Fauzi Ardian - E0020389 - Fak. Hukum

Rizky Fauzi Ardian, E0020389. 2024. KRIMINALISASI TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBEBASAN PERS. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

 

Hukum adalah panduan bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan agar terarah dan terhindar dari perilaku negatif. Kebebasan berpendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah, sering dianggap sebagai tindakan menghina yang dapat berujung pada tindakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan ketentuan pidana penghinaan terhadap Pemerintah dalam pembaharuan hukum pidana (Undang-undang nomer 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) di Indonesia serta menganalisis ketentuan tentang penghinaan terhadap Pemerintah berpotensi mengancam kebebasan pers. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yakni mengkaji aspek kebijakan hukum melalui studi dokumen Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana tentang penghinaan terhadap penguasa dan lembaga negara/pemerintah, telah mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menetapkan batas-batas yang jelas terkait dengan ekspresi dan kritik terhadap penguasa dan lembaga negara/pemerintah. Kritik terhadap kinerja lembaga legislatif dan yudikatif dapat menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Namun, peraturan yang mengatur penghinaan terhadap penguasa dan lembaga negara/pemerintah haruslah memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia