Abstrak


Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Nota Kesepahaman dalam Pranata Hukum Kontrak di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 403/Pdt.G/2022/PN.Dps)


Oleh :
Azamta Besnata Mutiara - E0020097 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan nota kesepahaman di Indonesia dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh adanya pengakhiran sepihak dari nota kesepahaman.Adapun kedudukan nota kesepahaman sangat penting apabila terjadi suatu sengketa karena akan mempengaruhi akibat hukum yang ditimbulkan oleh nota kesepahaman tersebut. Salah satunya yang terjadi dalam Putusan Nomor 403/Pdt.G/2022/PN.Dps. Penulis mengkaji kedudukan tersebut berdasarkan beberapa aspek, yaitu dalam teori hukum kontrak klasik dan kontemporer, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perbandingan sistem hukum civil law dan common law, prinsip-prinsip UNIDROIT, dan metode konstruksi hukum dalam hermeneutika hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat perspektif dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Peneliti menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.Hasil penelitian ini menunjukkan Indonesia cenderung menganut teori hukum kontrak klasik yang mengutamakan kepastian hukum oleh karena itu nota kesepahaman baru mengikat para pihak apabila telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Adapun sebagai negara civil law (tidak sepenuhnya), Indonesia meletakkan itikad baik nota kesepahaman dalam Pasal 1338 dan 1965 KUHPerdata. Indonesia juga telah meratifikasi UNIDROIT melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008, sehingga dapat menyesuaikan dengan prinsip-prinsip UNIDROIT mengenai nota kesepahaman, yaitu prinsip good faith dan fair dealing yang tertuang dalam Pasal 1.7 UNIDROIT. Kemudian akibat hukum yang ditimbulkan bergantung pada esensi dari nota kesepahaman itu sendiri. Apabila sebagai perjanjian sah maka telah mengikat para pihak di dalamnya, maka jika terjadi pengakhiran sepihak nota kesepahaman tersebut berlaku aturan hukum yang ada dan dapat digugat wanprestasi. Sedangkan dalam nota kesepahaman sebagai perjanjian pendahuluan saja, maka akibat hukum yang ditimbulkan adalah perlunya tindak lanjut nota kesepahaman tersebut, maka apabila terjadi pengakhiran sepihak tidak menimbulkan akibat hukum apapun.