Abstrak


Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Mengenai Hak-Hak Peserta Pemagangan di Indonesia


Oleh :
Benedikta Irene Ciptaning Putri - E0020107 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak peserta pemagangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan pemagangan di Indonesia apakah telah mampu melindungi hak-hak peserta pemagangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, Penulis menemukan bahwa penyelenggaraan pemagangan masih memiliki beberapa permasalahan terutama mengenai hak-hak peserta pemagangan yang belum terlindungi secara kuat dalam hukum. Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 belum mengatur mengenai minimal besaran uang saku, ketentuan lembur bagi peserta pemagangan serta belum adanya sanksi tegas yang dapat diberlakukan bagi penyelenggara pemagangan yang telah melanggar peraturan. Hal ini menjadikan peserta pemagangan rentan menjadi sasaran eksploitasi perusahaan untuk memperkerjakan peserta pemagangan layaknya pekerja tetap dengan upah yang minim.