Abstrak


Penerapan Beracara Melalui E-Litigasi pada Proses Penyelesaian Perkara Perdata Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Surakarta Tahun 2023)


Oleh :
Fatimah Diyah Ajeng Anggraini - E0020189 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Fatimah Diyah Ajeng Anggraini. 2024. E0020189. PENERAPAN BERACARA MELALUI E-LITIGASI PADA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PASCA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TAHUN 2023). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji terkait penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surakarta tahun 2023 dan kendala dalam penerapan penyelesaian perkara perdata dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, dan data sekunder yang peneliti dapatkan dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta artikel yang terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Litigasi telah diterapkan sesuai ketentuan PERMA tersebut, dimulai sejak perkara didaftarkan melalui aplikasi e-Court, dilanjutkan oleh tahap mediasi, pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Meskipun begitu, tidak semua tahapan persidangan telah dilakukan secara elektronik sehingga dinilai masih memerlukan inovasi yang lebih luas. Di sisi kendala penerapan, pada Pengadilan Negeri Surakarta, masih ditemukan adanya permasalahan yang ditemui dalam penerapan e-Litigasi sesuai PERMA ini yang terbagi atas kendala internal maupun eksternal yang harus menemukan solusi agar e-Litigasi dapat berjalan dengan maksimal.