Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari KUHP lama ke dalam KUHP Nasional. Selain itu juga untuk mengetahui pengaruh dari pergeseran paradigma pemidanaan dan kebaruan KUHP Nasional tersebut terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan serta teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsepsi pemidanaan dalam KUHP Nasional mengalami pergeseran yang dulunya bersifatkan retributive atau yang lebih dikenal dengan teori absolut pidana pembalasan kini menjadi paradigma pidana modern. Pasal 51 KUHP Nasional tentang tujuan pemidanaan selaras dengan paradigma pidana modern yang tidak berorientasi hanya pembalasan tetapi terdapat pendekatan terhadap masyarakat dan bersifat pencegahan. Adanya judicial pardon juga telah menempatkan sanksi pidana tidak dalam orientasinya sebagai pembalasan namun juga pendekatan terhadap masyarakat dan pencegahan. Pergeseran paradigma juga meliputi penempatan pidana mati tidak lagi sebagai pidana pokok namun sebagai pidana khusus yang diancamkan secara alternatif. Secara umum pergeseran paradigma ini akan berpengaruh terhadap konsep pemberian sanksi pada semua tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi. Meski tetap sebagai extraordinary crime dan bridging articles, pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP nasional secara tidak langsung menjadikan ancaman sanksi pidana penjara pada tindak pidana korupsi diturunkan menjadi dua tahun. Dalam upaya perlindungan masyarakat sebagaimana paradigma pidana modern, penegakan hukum seyogyanya dimaksimalkan pada tiga jenis sanksi finansial berupa pidana denda, pengembalian keuangan negara dan pembayaran uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi.