Abstrak


Analisis Yuridis Praktik Patent Evergreening pada Invensi Obat-Obatan di Industri Farmasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten di Indonesia


Oleh :
Metya Mutiara Cahyani - E0020286 - Fak. Hukum

ABSTRAK

METYA MUTIARA CAHYANI, E0020286, ANALISIS YURIDIS PRAKTIK PATENT EVERGREENING PADA INVENSI OBAT-OBATAN DI INDUSTRI FARMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DI INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan praktik patent evergreening berdasarkan hukum paten di Indonesia dan problematika-problematika yang terdampak dari adanya praktik ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau non doctrinal research yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan praktik patent evergreening berdasarkan hukum paten di Indonesia dan problematika-problematika yang terdampak dari adanya praktik ini. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen dan wawancara untuk mendapatkan data pendukung. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif dengan silogisme. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa belum ada pengaturan terkait praktik patent evergreening di Indonesia berdasarkan hukum paten nasional di Indonesia yaitu dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan adanya aplikasi paten Bedaquiline yang diberikan perlindungan paten di Indonesia yang ternyata tidak mendapatkan paten di beberapa negara seperti China, Mesir, Thailand, Vietnam, India dengan alasan merupakan bentuk praktik patent evergreening yang tidak memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan peningkatan manfaat yang signifikan. UU Paten di Indonesia masih belum bisa mengakomodir kriteria standar patentabilitas dengan lebih ketat. Sementara itu problematika patent evergreening yang ditimbulkan dari sisi yuridis dapat dilihat bahwa praktik ini cenderung kontradiktif dengan tujuan luhur perlindungan paten  dan belum mampunya pengaturan UU paten di Indonesia. Sedangkan problematika dari sisi operasional yaitu dampak persaingan usaha tidak sehat yang muncul, kemunduran dalam peningkatan research and development dalam invensi baru, dan susahnya akses atas obat-obatan murah dan terjangkau di kalangan masyarakat.