Abstrak


Efektivitas Fiduciary Duty Theory dan Misappropriation Theory dalam Menindak Insider Trading di Pasar Modal Indonesia


Oleh :
Kesya Rahmadea - E0020248 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai efektivitas fiduciary duty dan misappropriation theory dalam menindak kejahatan insider trading di pasar modal. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan (komparatif) dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa fiduciary duty sebagai teori pedoman Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah tidak efektif dan sudah tidak dipakai lagi untuk menindak insider trading di pasar modal modern. Sedangkan misappropriation theory sangat efektif dan menjadi teori yang paling komprehensif untuk pasar modal modern saat ini. Walaupun di Indonesia misappropriation theory di Indonesia belum diterapkan, untuk menjaga keamanan bagi perusahaan dan menjamin perlindungan hukum bagi para investor, perusahaan terbuka dapat menerapkan aturan yang mengadopsi misappropriation theory ke dalam kebijakan insider trading perusahaannya. Kebijakan tersebut dapat menjadi sebuah kode etik dan klausa kontrak kerja perusahaan yang jika kelak terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi ataupun dapat dibawa kedalam ranah perdata yang dapat dibuktikan melalui kontrak.