Abstrak


Dampak Predatory Pricing Dalam Praktik Bisnis di Platform Tiktok Terhadap Pelaku UMKM


Oleh :
Tiara Sugiharti - E0020428 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dalam praktik predatory pricing dan dampak hukum karena adanya dugaan tindakan predatory pricing di TikTok Shop yang dianggap merugikan UMKM. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan dengan menelaah UU untuk menganalisis isu hukum yang terjadi dengan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi pelaku UMKM terkait tindakan predatory pricing diatur dalam Undang-Undang tetapi pada UU No. 5 Tahun 1999 dijelaskan sanksi administratif yang didapat bagi pelaku usaha yang melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat, lalu pada peraturan KPPU, dan Permendag No. 31 Tahun 2023. Serta dampak hukum yang didapatkan TikTok Shop atas dugaan adanya tindakan praktik predatory pricing yang dianggap merugikan UMKM yaitu dengan terbitnya Permendag No. 31 Tahun 2023. Untuk itu diharapkan Kemendag dan KPPU dapat saling bekerja sama dan lebih tegas lagi terhadap peraturan perundang- undangan yang sudah dibuat.