Abstrak


Telaah Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pembinaan terhadap pelaku Anak dalam Tindak Pidana Penganiyaan Menyebabkan Mati (Studi Kasus Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn)


Oleh :
Faarkhaan Asrori - E0020172 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Faarkhaan Asrori. 2024. E0020172. TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMBINAAN TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENYEBABKAN MATI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan tuntutan jaksa berupa hukuman pembinaan pada perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis deduktif silogisme yang kemudian ditarik suatu kesimpulan.

Hasil penelitian ini memperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan pembinaan pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn telah mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak seperti yang diamanatkan oleh undang-undang dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak anak dengan masa depan yang masih panjang. Namun, di satu sisi dalam penjatuhan putusan diperlukan pertimbangan yang mengedepankan rasa keadilan keluarga korban yang lebih proporsional.