Abstrak


Analisis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU -VII/2009 tentang penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor dalam pemilu presiden dan wakil presiden dikaitkan dengan pelaksanaan hak asasi manusia


Oleh :
Rahmat Perwira Nugraha - E0005256 - Fak. Hukum

Tujuan dari Penulisan Hukum (Skripsi) ini adalah untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 yang mengakomodir judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Latar belakang Penulisan Hukum ini adalah pelaksanaan hak politik warga negara yang terkandung sebagai Hak Asasi Manusia dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan pada tahun 2009. Pembatasan-pembatasan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia adalah pencederaan terhadap Hak Asasi Manusia itu sendiri. Penelitian ini merupakan suatu penelitian normatif, dengan sifat penelitian deskriptif, pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan analitis, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, sumber data yang digunakan adalah sumber hukum sekunder, teknik pengumpulan data sekunder, dan teknik analia data secara deduktif. Dari hasil analisa yang telah dilakukan, ketentuan-ketentuan administratif dalam pelaksanaan Pemilu yang berlaku bagi calon pemilih tidak bisa menghalangi pelaksanaan hak politik warga negara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2009 karena hak politik warga negara tersebut telah terjamin dalam Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Konstitusi, Undang-Undang, bahkan Konvensi Internasional sekalipun.