Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Gugatan Terhadap Bunga Dan Denda Pinjaman Pada Sengketa Utang Piutang (Studi Putusan Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Mkd)


Oleh :
Tsania Nurul Azkia - E0020433 - Fak. Hukum

TSANIA NURUL AZKIA, E0020433, ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK GUGATAN TERHADAP BUNGA DAN DENDA DALAM SENGKETA UTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 59/PDT.G/2022/PN MKD). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan suku bunga dan denda pinjaman pada sengketa utang piutang serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak gugatan terhadap bunga dan denda pinjaman pada sengketa utang piutang berdasarkan putusan No 59/Pdt.G/2022/PN Mkd. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doctrinal research dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan data primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data penelitian ini adalah dengan pengumpulan bahan hukum yang dapat memanfaatkan indeks-indeks hukum (indeks putusan pengadilan) sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan logika deduktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peraturan tentang ganti rugi berupa bunga dan denda pinjaman pada sengketa utang piutang dalam Putusan Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Mkd didasarkan pada Pasal 1243 KUHPerdata sehingga Penggugat menghendaki agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang yang terdiri dari utang pokok, bunga, dan denda akibat cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat. Berdasarkan pertimbangan hakim dalam memutuskan dikabulkannya sebagian dari apa yang digugat oleh Penggugat didasarkan pada alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat-surat. Selain itu terdapat pertimbangan mengenai tidak adanya dasar hukum positif di Indonesia yang mengatur mengenai istilah denda yang diajukan dalam gugatan.