Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta atas Mechanical Rights yang Dikomersilkan Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan 35/Pdt.Sus-Hak-Cipta/2021/PN.Jkt.Pst)


Oleh :
Ferdinand Yusuf Marcelino Sihite - E0020192 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta lagu dan pengklasifikasian dari jenis hak cipta lagu/musik yang telah menjadi pelanggaran dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN.Jkt.Pst sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus (case approach) yaitu menelaah satu kasus perkara pelanggaran hak cipta dengan menggandakan lagu/musik tanpa izin dari Pencipta dan Pemilik Hak Terkait sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN.Jkt.Pst. Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan cara melakukan studi pustaka dan riset sumber hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang Penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi, dari pengajuan premis mayor dan premis minor yang saling menghubungkan sehingga tercipta diperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perbuatan Tergugat memang sudah tepat masuk kedalam Mechanical Rights karena Tergugat terbukti melekatkan musik/lagu tanpa lirik SKJ88 milik penggugat kedalam sebuah iklan, yang mana perbuatan tersebut secara otomatis mengaktifkan hak penggandaan. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta memang belum mengatur klasifikasi antara Performing Rights dan Mechanical Rights. Tentu Pemerintah dalam hal ini perlu membuat peraturan baru mengenai klasifikasi penggunaan lagu untuk memberikan kepastian hukum pada hak cipta khususnya lagu/musik