Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang Dirugikan Akibat Wanprestasi Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce Melalui Marketplace Shopee


Oleh :
Merlinda Tri Purwani - E0020285 - Fak. Hukum

Merlinda Tri Purwani, E0020285. 2024. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI MARKETPLACE SHOPEE. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai; (1) perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce; (2) pertanggungjawaban pelaku usaha apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi e-commerce shopee. Penelitian hukum ini masuk kedalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat prespriktif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan analisis bahan hukum deduktif dengan metode silogisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) dalam transaksi jual beli di ecommerce terdapat hak-hak konsumen yang harus dilindungi sebagai perlindungan hukun bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi oleh pelaku usaha. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan teori perlindungan hukum internal yaitu atas dasar kesepakatan para pihak saat bertransaksi, dan perlindungan hukum eksternal tertuang dalam Hukum e-commerce di Indonesia, meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHperdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2) terjadinya wanprestasi, tentu menimbulkan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha seperti memberikan ganti rugi hingga pengembaliian barang (Pasal 19 Undangp-Undang Nomor 8 Tahun 1999). Oleh karena itu, diharapkan perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban akibat wanprestasi pelaku usaha dapat terwujud, sebab pihak konsumen akan dengan mudah mempertahankan atau memperoleh haknya.