Abstrak


Efektivitas Hak Atas Merek Sebagai Objek Jaminan Kredit dalam Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual


Oleh :
Chintia Fatma Puspita - E0020117 - Fak. Hukum

CHINTIA FATMA PUSPITA, E0020117, EFEKTIVITAS HAK ATAS MEREK SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT DALAM SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan kriteria hak atas merek sebagai objek jaminan utang yang baik ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan amanat Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas hak atas merek sebagai objek jaminan kredit dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis silogisme, dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa hak atas merek telah memenuhi kriteria sebagai objek jaminan utang karena hak atas merek memiliki nilai ekonomis dan dapat diikat dengan jaminan fidusia. Hal ini ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap hak atas merek sebagai objek jaminan utang, belum tercipta suatu keberhasilan dalam upaya mencapai tujuannya, yakni memperoleh pembiayaan dari pihak kreditur dalam hal ini adalah bank yang disebabkan adanya beberapa hambatan. Hambatan-hambatan tersebut telah menimbulkan keraguan bagi kreditur yang menyebabkan hak atas merek belum diterima sebagai objek jaminan utang. Sehingga hak atas merek belum efektif apabila diterapkan sebagai objek jaminan utang.