Abstrak


Kajian PertanggungJawaban Pidana Seorang Notaris dalam pembuatan Akta Otentik yang didasarkan pada Keterangan Palsu (Studi Putusan Nomor: 773/PID.B/2021/PN SMG)


Oleh :
Zalfa Kamelia Rona Afsila - E0020456 - Fak. Hukum

ZALFA KAMELIA RONA AFSILA, E0020456, KAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU (Studi Putusan Nomor: 773/PID.B/2021/PN SMG)

Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap seorang Notaris yang membuat akta otentik didasarkan pada keterangan palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg serta mengetahui akibat hukum terhadap akta otentik yang didasarkan pada keterangan palsu.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau dapat disebut dengan penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini mengkaji suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan dengan mengumpulkan dan mengkaji isi dari bahan hukum berupa buku-buku,peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, artikel hukum, serta penelitian terdahulu terkait permasalahan yang akan diteliti serta teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan metode analisis dokumen yaitu menelaah Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg dengan mengacu kepada perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) tidak diatur secara khusus mengenai sanksi pidana. Akibat hukum dari adanya akta otentik yang didasarkan pada keterangan palsu adalah tidak secara otomatis akta yang dibuat tersebut menjadi batal demi hukum. Pembatalan tehadap suatu akta otentik menjadi kewenangan hakim perdata. Adapun mekanisme pembatalan terhadap suatu akta adalah dengan adanya pihak yang mengajukan gugatan penuntutan pembatalan ke pengadilan.