;

Abstrak


Jual Beli Tanah di Bawah Tangan bekas Tanah Hak Eigendom di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan


Oleh :
Aji Ilham Al Ayubi - S352208005 - Sekolah Pascasarjana

Akibat hukum tidak di konversikan ke hukum agraria nasioanl maka tanah bekas hak barat, menjadi tanah Negara. Salah satunya sertifikat hak eigendom nomor 1253 yang ada di Pasuruan tanah itu ditelantarkan oleh pemilik lamanya dan tidak di konversikan ke hukum agraria nasional, pada akhirnya tanah itu di kuasi oleh para warga sekitar lalu seiring berjalannya waktu tanah di perjual belikan oleh orang yang menguasi fisik tanah itu. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui, menganalisis dan mengkaji terkait dengan keabsahan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan tersebut dan bagaimana proses pendaftaran tanah bekas hak Eigendom di kantor pertanahan Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, Sumber bahan hukum ada 2 yaitu bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta pendekatan penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang dan Konseptual Kasus. Hasil dari penelitian ini adalah jual beli tanah di bawah tangan itu jika berdasarkan hukum adat jual beli tanah itu sah akan tetapi berdasarkan KUHPerdata dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak sah dan tidak bisa di daftarkan peralihan tersebut. pendaftaran tanah bekas hak Eigendom ini harus melalui permohonan hak terlebih dahulu baru bisa di daftarkan kepada kantor pertanahn Kabupaten Pasuruan dengan mendasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan BendaBenda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda.