Abstrak


INTERPRETASI TERHADAP FRASA "SEBAGIAN YANG SUBSTANSIAL" DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Oleh :
Mutiara Aghata - E0020318 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penafsiran gramatikal “sebagian yang substansial” atas suatu ciptaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta untuk mengetahui dan menganalisis penafsiran yang harus digunakan untuk menentukan “sebagian yang substansial” atas suatu ciptaan fotografi supaya memenuhi kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Jenis data dalam penelitian ini merupakan data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan teknik analisis data silogisme dengan pola pikir deduktif.
Hasil dari penelitian ini yaitu penafsiran gramatikal terhadap frasa “sebagian yang substansial” belum memenuhi kepastian hukum berdasarkan teori Gustav Radbruch. Metode penafsiran sistematis dengan undang-undang yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan hasil yaitu ukuran pengambilan “sebagian yang substansial” dari ciptaan merupakan ukuran kualitatif dan bukan ukuran kuantitatif. Hasil penafsiran komparatif dengan negara Amerika Serikat yang memperjelas penafsiran sistematis yaitu ukuran kualitatif didasarkan pada pertimbangan nilai dari materi yang diambil, pertimbangan originalitas materi dari karya penggugat yang diambil oleh tergugat, serta apakah materi yang disalin atau ditiru oleh tergugat dilindungi oleh hukum hak cipta atau tidak. Pembuktian adanya kesamaan substansial dalam karya fotografi menggunakan extrinsic dan intrinsic test dengan mempertimbangkan penyusunan dan pemilihan komposisi elemen fotografi yaitu timing, rendition, dan creation of subject serta mempertimbangkan perceptual facts dan mengesampingkan the inverse ratio rule.