Abstrak


Tinjauan Yuridis Tentang Pengaturan Dan Kedudukan Internet Protokol Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)


Oleh :
Muh.nuh ronggo dinoyo - E0005209 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik sebagai bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara (cyber crime) dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengetahui implikasi yuridis terhadap penggunaan Internet Protokol sebagai alat bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara (cyber crime). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yakni penelitian yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma dan kaidah yang berlaku dimasyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Penelitian yang peneliti lakukan adalah termasuk penelitian deskriptif yakni penelitian hokum yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku dengan pendekatan kualitatif yakni pendekatan yang dipertentangkan dengan kuantitatif atau dengan kata lain pendekatan yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan secara tertulis dengan tanpa menggunakan perhitungan atau angka atau kuantitas yang dilakukan pada metode pendekatan kuantitatif. Dalam mendukung penelitian ini peneliti menggunakan data sekunder yakni data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya, melainkan dari studi pustaka, dokumen, dan studi arsip. Pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui kegiatan studi pustaka. Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik intepretasi atau penafsiran, penafsiran otentik dan gramatikal digunakan dalam pokok permasalahan nomor 1, penafsiran sistematis digunakan dalam pokok permasalahan nomor 2. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik yang digunakan sebagai bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara (cyber crime), telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang tercantum dalam Pasal 5. Internet Protokol adalah merupakan informasi elektronik sehingga Internet Protokol merupakan sebuah bukti digital (digital evidence) yang dapat digunakan untuk membuktikan perkara kejahatan dunia maya dalam pemeriksaan di Pengadilan.