;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ceper, Klaten melakukan penjualan di bawah tangan objek Hak Tanggungan sebagai penyelesaian kredit macet dan bagaimana prosedur penjulan di bawah tangan objek Hak Tanggungan sebagai penyelesaian kredit macet.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Negara dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, hasil penelitian, artikel dan internet, jurnal dan bahan lain yang mempunyai korelasi dengan penelitian hukum ini.Teknik pengumpulan data yaitu diperoleh dengan cara wawancara , dan data sekunder merupakan keterangan atau fakta yang tidak diperoleh langsung dari lapangan atau lokasi penelitian, tetapi melalui penelitian kepustakaan yang menunjang data primer. Di dalam analisis data digunakan pengolahan data secara Analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan 2 (dua) kesimpulan, pertama bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Ceper, Klaten menggunakan eksekusi penjualan di bawah tangan karena lebih mudah, cepat dalam prosesnya dan lebih menguntungkan kedua belah pihak dan menjamin perlindungan bagi pembeli atau ketiga. Kedua proses penjualan dibawah tangan dilakukan secara sukarela dengan menyerahkan jaminan dan menandatanagni 3 akta yaitu Akta penyerahan Jaminan secara sukarela atau perjanjian penyelesaian pembiayaan, Akta penyataan Pengosongan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Akta Surat Kuasa menjual, setelah itu kemudian dilakukan roya oleh pembeli atau pihak ketiga
Saran penulis diberikan kepada pihak Kreditur : setelah objek Hak Tanggungan terssebut laku dijual harus segera dilakukan perhitungan oleh bank dan debitur mengenai kelebihan biaya sehingga tidak ada bunga yang muncul dikemudian hari dan memberikan pemahaman mengenai penjualan di bawah tangan kepada calon debitur,serta menetapkan prinsip-prinsip perkreditan serta pembuatan addendum atau SPO (Standar Prosedur Operasional) mengenai Penjualan dibawah tangan Objek Hak Tanggungan, Pihak Debitur : Disarankan untuk mencermati yang telah diterangkan oleh pihak bank agar mengurangi kerugian dikemudian hari. dan Pemerintah : Lebih merinci peraturan perundang-undangan mengenai penjualan di bawah tangan.
Kata Kunci :, Hak Tanggungan, Wanprestasi, Penjualan di Bawah Tangan