Rumah Susun Angkejaya terletak di permukiman padat penduduk Kecamatan Tambora. Dengan usia lebih dari 30 tahun, gedung lama yang tidak direvitalisasi pemerintah menciptakan berbagai permasalahan. Performa bangunan menurun dan tidak dapat lagi berfungsi sebagai fasilitas yang mewadahi dari segala aspek kebutuhan hunian dan aktivitas. Peremajaan kawasan ini berfokus pada penerapan prinsip behavior setting dengan orientasi untuk meningkatkan interaksi sosial pada kawasan gedung lama Rumah Susun Angkejaya dengan pertimbangan evaluasi purna huni (EPH), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/M/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun, dan prinsip behavior setting menjadi bagian dalam kontribusi meningkatkan kualitas hunian dari aspek fasilitas. Metode yang digunakan dalam redesain ini, yaitu berupa pengumpulan data observasi, wawancara, analisis evaluasi purna huni, dan pengamatan perilaku pengguna sebagai acuan dalam analisis penerapan desain bangunan. Dari hasil analisis yang telah dilakukan, dihasilkan rancangan desain kawasan Rumah Susun Angkejaya yang diwujudkan dalam mewadahi aktivitas penghuni dalam bentuk ruang berkumpul dan berinteraksi, pencegahan persepsi terhadap ruang mati/dead zone, fleksibilitas unit hunian, serta massa dan tampilan bangunan guna mewadahi seluruh aktivitas dan akebiasaan penghuni rumah susun tanpa menciptakan persepsi asing terhadap lingkungan baru.