Abstrak
Tinjauan tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan menurut undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
Oleh :
Vani Rahmawati - E1105023 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan mengetahui hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Empiris dan bersifat diskriptif dengan lokasi di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Sumber data primer berasal dari riset di Pengadilan Negeri Surakarta dan data sekundernya berupa putusan hakim dan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 terdiri dari dua sisi yaitu dari sisi terdakwa dan dari sisi korban tindak pidana pencabulan dengan memberikan upaya rehabilitasi, perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Hambatan dan solusi di dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan antara lain hukum terlalu mengedepankan hak-hak tersangka/terdakwa, sementara hak-hak korban diabaikan sehingga korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai, baik perlindungan yang sifatnya immateriil maupun materiil. Penyelesaian hambatan ini adalah dengan memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana pencabulan yang masih anak-anak dengan berbagai upaya yang harus dilakukan oleh pihak pengadilan dengan keluarga korban. Korban pencabulan merupakan individu yang menderita secara fisik, mental dan sosial karena tindakan kejahatan, bahkan korban dapat menderita ketakutan berkepanjangan, hal ini dikarenakan korban pencabulan selain menderita secara fisik, juga mengalami tekanan batin yang hebat akibat tindakan tersebut, Penyelesaian dari adanya hambatan tersebut adalah bahwa korban tindak pidana pencabulan terus diberikan dukungan baik dari keluarga dan masyarakat sehingga dapat menghilangkan trauma atas kejahatan yang telah menimpanya. Sistem pemidanaan KUHP Indonesia tidak menyediakan pidana ganti rugi bagi korban pencabulan, upaya penyelesaian hambatan tersebut adalah perlunya korban memperoleh atau mendapatkan ganti rugi secara material untuk membiayai berbagai biaya yang telah dikeluarkan oleh korban.