Abstrak


Tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Terhadap Keselamatan Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian


Oleh :
Andien Muarifah Primawati - E0020053 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap keselamatan penumpang, agar meminimalisir tindakan pencegahan untuk menghindari kecelakaan atau insiden, serta penyelesaian ganti rugi dari santunan yang telah diberikan kepada PT. Jasa Raharja dan PT. KAI (Persero), diatur pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur berbagai aspek terkait kebijakan, penyelenggara, tanggungjawab pada perkeretaapian dalam menjaga keselamatan dan keamanan penumpang, digunakan metode dengan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analisis. Pendekatan yang digunakan adalah dengan pendekatan Perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi jenis bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan penumpang dengan konsep pemberian santunan kepada korban pada kerugian immaterill. Kewajiban ini meliputi pemeliharaan kereta api, infrastruktur yang aman, pengamanan penumpang. Penelitian pada skripsi ini memberikan pelaksanaan adanya tanggungjawab dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) serta meningkatkan peraturan kebijakan dalam sistem persinyalan dan sistem pelaporan guna menghindari potensi bahaya yang telah diidentifikasikan kepada operasional PPKA di masing masing stasiun dan tindakan guna meningkatkan keselamatan penumpang dalam penggunaan layanan jasa kereta api.