Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Berita Acara Laboratoris Kriminalistik dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN.Cbi.)


Oleh :
Dhimas Mukti Triasmara - E0020147 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara sudah sesuai dengan ketenuan pasal 183 dan 187 KUHAP terhadap putusan No.60/Pid.Sus/2022/PN.Cbi. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan metode pendekatan kasus. Teknik pengumpulan menggunakan metode studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan teknik analisis deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diperoleh hasil bahwa, berdasarkan proses pemeriksanaan yang telah dilakukan di persidangan pada Putusan Nomor 60 /Pid.Sus/2022 PN.Cbi Pengadilan Negeri Cibinong bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 3 (tiga) dakwaan alternatif: Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (1). Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (1). Atau Ketiga, melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Majelis Hakim telah mempertimbangkan ketiga dakwaan alternatif yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan berpendapat Terdakwa adalah penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kata kunci: Pemeriksaan Laboratoris, Kriminalistik, Pembuktian Narkotika