Abstrak


Telaah Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana di bawah Minimum Khusus pada Perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Raha (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN.Rah)


Oleh :
Sofia Annisa - E0020413 - Fak. Hukum

Sofia Annisa. E0020413. 2024. TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI RAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR 10/PID.SUS/2023/PN RAH). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus pada tindak pidana narkotika dalam putusan nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Rah dan mengkaji alasan hakim memperhatikan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Jenis dan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Tenik analisis bahan hukum yang digunakan bersifat deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa alasan hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus adalah demi rasa keadilan, tututan jaksa penuntut umum dirasa terlalu tinggi ditinjau dari fakta dipersidangan, diperoleh fakta bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika namun tidak didakwakan oleh penuntut umum sehingga hakim mengacu pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dijadikan acuan bagi hakim dalam memutus perkara karena SEMA tersebut bersifat mengisi kekosongan hukum meskipun dalam Undang-Undang khusus seperti undang-undang narkotika mengatur pidana minimum khusus dan meskipun hakim tidak boleh memutus diluar surat dakwaan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 182 ayat (3), dan (4) KUHAP namum dalam hal ini hakim boleh berpendapat lain demi tercapainya keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Kata kunci: pertimbangan hakim, tindak pidana narkotika, di bawah minimum khusus