Abstrak


Kesejahteraan Tenaga Kerja, Quo Vadis?: Analisis Marxian terhadap Problematika Ketenagakerjaan pada Buruh PT. X Pasca Penetapan Undang-Undang Cipta Kerja


Oleh :
Mufida Dwi Rahmawati - D0320056 - Fak. ISIP

Persaingan industri yang semakin liberal kemudian membuat kompetisi dalam sektor industri kian marak. Fenomena tersebut memicu terjadinya problematika ketenagakerjaan karena adanya perbedaan kepentingan antara perusahaan dengan buruhnya. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan adanya keberpihakan negara atas kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Bentuk keberpihakan tersebut dilegitimasi melalui penetapan regulasi dalam kehidupan masyarakat, seperti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi cara UU Cipta Kerja dalam mengatur relasi kerja antara perusahaan dengan buruh yang dalam studi ini difokuskan pada buruh PT. X, implikasi UU Cipta Kerja terhadap problematika ketenagakerjaan yang terjadi, serta peran Dinas terkait sebagai representasi negara dalam menyikapi problematika ketenagakerjaan pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja. Studi ini merupakan studi kritis Marxian yang berlandaskan pada perspektif Marxisme dengan mengaplikasikan metode kualitatif. Seluruh permasalahan yang ditemukan dianalisis menggunakan beberapa konsep yang relevan dalam teori Marxisme. Pada studi ini kemudian diperoleh hasil bahwa UU Cipta Kerja berpengaruh terhadap pemberlakuan sistem PKWT dalam konteks relasi kerja yang semakin eksploitatif. Beberapa problematika ketenagakerjaan sebagai implikasi penetapan UU Cipta Kerja adalah terjadinya PHK secara sepihak kepada buruh, pemberian upah lembur serta uang kompensasi yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah, serta tindakan diskriminatif terhadap buruh kontrak melalui pembedaan dalam pemberian hak cuti tahunan.