Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan-batasan unsur tindak pidana Obstruction of Justice dan pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur-unsur Obstruction of Justice sebagaimana dirumuskan dalam KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat perskriptif dan terapat serta menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan Undang-Undang. Teknik pengumpulan bahan hukun yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan (studi dokumen) yang kemudian dilakukan dengan analisis silogisme dengan pola piker deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai batasan unsur-unsur Obstruction of Justice yaitu terdapat dalam KUHP Pasal 221 Ayat (1) dan Ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 282 dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur-unsur Obstruction of Justice, semua unsur Obstruction of Justice yang didakwakan terhadap Hendra Kurniawan terbukti, namun oleh hakim perbuatan tersebut dimasukkan dalam Pasal 48 jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.