;

Abstrak


Efektivitas Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 dan Putusan Nomor 225 PK/Pid.Sus/2017)


Oleh :
Mochamad Ilham Maulana - S332202007 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji, pertama  Apakah pertimbangan hakim mencabut hak politik terpidana korupsi dalam perkara korupsi telah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Kedua, Apakah pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi efektif dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui bahan pustaka, peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peraturan kehakiman, dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif, berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan yang bersifat umum yang berupa aturan hukum), kemudian diajukan premis minor (pernyataan bersifat khusus yang berasal dari fakta hukum). Dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan. 
Penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam Putusan Putusan Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 dan Putusan Nomor 225 PK/Pid.Sus/2017 berupa pencabutan hak politik terpidana korupsi oleh hakim merupakan langkah yang sesuai dengan tujuan pemidanaan. Tindakan ini tidak hanya memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, tetapi juga berperan penting dalam pencegahan korupsi di masa depan, baik oleh terpidana yang sama maupun oleh masyarakat umum. Selain itu, Mengenai efektivitasnya, pencabutan.hak politik masih tidak efektif dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah kasus korupsi yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan di Indonesia. Selain itu, peningkatan jumlah kasus korupsi di Indonesia membuktikan bahwa pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi tidak menimbulkan efek deterrence karena pidana tambahan berupa pencabutan hak politik hanya dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana korupsi yang memiliki atau menduduki jabatan politik.