Abstrak


Perlindungan Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Fraud Claim oleh Tertanggung


Oleh :
Fitia Maulidia Rahma - E0020194 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai (1) Perbuatan fraud claim dilihat dari perspektif Pasal 1365 KUH Perdata; (2) Perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi atas fraud claim oleh tertanggung.

Penulisan Hukum ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknis pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen dan dianalisis bahan hukum deduktif.

Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Perbuatan fraud claim dilihat dari perspektif Pasal 1365 KUH Perdata bahwa perbuatan fraud itu sendiri telah memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melanggar Hukum, dapat ditarik garis merah bahwa unsur suatu perbuatan dikatakan fraud memenuhi kriteria suatu perbuatan memenuhi unsur Perbuatan Melanggar Hukum. Perbuatan fraud juga telah melanggar prinsip utmost good fight (itikad baik) yang merupakan salah satu prinsip dasar asuransi. (2) Perlindungan hukum bagi perusahaan asuransi dikaitkan dengan teori perlindungan hukum terdapat dua perlindungan hukum, yakni perlindungan hukum internal yang berasal dari perjanjian antar pihak, dan perlindungan hukum eksternal yang berasal dari undang – undang, dalam hal ini dikaitkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melanggar hukum dan Pasal 33 Undang – undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Perusahaan berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melanggar hukum.