Abstrak


Telaah Kekuatan Pembuktian Kesaksian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 114/PID.SUS/2020/PN GNS)


Oleh :
Rinjani Avivah Ayusiwi Haryanto - E0020383 - Fak. Hukum

RINJANI AVIVAH AYUSIWI HARYANTO, E0020383, TELAAH KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU PADA PERKARA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI
PUTUSAN NOMOR 114/PID.SUS/2020/PN GNS). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan keterangan saksi testimonium de auditu dalam pembuktian tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada perkara eksploitasi seksual terhadap anak dalam Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN.Gns.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sifat dari penelitian ini adalah perspektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan metode silogisme deduktif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa kekuatan pembuktian dari keterangan saksi testimonium de auditu setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memiliki nilai pembuktian yang sama dengan keterangan saksi lainnya. Akan tetapi, tidak ada rujukan baku mengenai keterangan saksi testimonium de auditu yang diberikan berdasarkan keterangan dari saksi yang tidak disumpah terlebih dahulu. Maka dari itu, dapat menggunakan konsep pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) untuk menguji kekuatan pembuktian dari keterangan saksi testimonium de auditu dan keterangan dari saksi korban yang tidak disumpah.
Kata Kunci: Pembuktian, Keterangan Saksi, Testimonium de Auditu