Penelitian ini mengkaji terkait perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) oleh LBH APIK Jakarta dan hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban KSBE di LBH APIK Jakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau non doctrinal research. Jenis dan sumber data penelitian meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan dengan teknik analisis data kualitatif dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh LBH APIK Jakarta yaitu dalam bidang litigasi dan non litigasi. Di bidang litigasi diawali pendampingan pada tahap pengaduan dari korban ke pihak LBH APIK Jakarta, pengaduan ke pihak kepolisian, dan persidangan sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan di bidang non litigasi, pendampingan korban dilakukan sesuai kebutuhan korban, contohnya melakukan konsultasi hukum, pendampingan (psikologis, kesehatan, dan keamanan digital), dan somasi. Selanjutnya, LBH APIK Jakarta juga memiliki hambatan internal dalam memberikan perlindungan terhadap korban KSBE yakni adanya keterbatasan sumber daya dan sulitnya penghapusan konten intim non-konsensual yang tersebar di media sosial. Selain itu, juga terdapat hambatan eksternal yang dihadapi yaitu penanganan kasus KSBE di kepolisian yang memakan waktu lama dan terbatasnya alat digital forensik di kepolisian.