Abstrak


Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Lintas Negara (Studi Kasus Pelanggaran Hak Cipta Oleh Lagu “Helo Kuala Lumpur” Terhadap Lagu “Halo-Halo Bandung”)


Oleh :
Balqis Zhafirah Febriana - E0020104 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan penindakan hukum antara Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dan Malaysia dalam hal terjadi pelanggaran Hak Cipta lintas negara dan mengetahui efektivitas penegakan hukum Undang-Undang Hak Cipta dalam menangani pelanggaran Hak Cipta oleh lagu “Helo Kuala Lumpur”. Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan yaitu silogisme yang menggunakan pola pikir yang deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah perlindungan dan penindakan hukum oleh Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dan Malaysia hampir sama dilihat dari perbandingan hukum kedua pengaturan tersebut secara Indonesia dan Malaysia sama-sama meratifikasi konvensi Berne. Lagu “Helo Kuala Lumpur” jelas melanggar Pasal 40 ayat (1) UUHC dan Section 41Malaysia Copy Right Act 1987. Pelanggaran ini dapat digugat secara perdata sekaligus pidana ke Mahkamah Tinggi Malaysia. Efektivitas Hukum dapat dinilai dari validitas hukum yang mengikat bagi masyarakat. Dalam hal ini, Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dinilai sudah cukup efektif dalam menangani kasus pelanggaran Hak Cipta lintas negara, namun masih ada celah dari sisi aparat penegak hukumnya yang kurang proaktif dalam memberantas pelanggaran Hak Cipta lintas negara khususnya kasus ini. Sebaiknya Indonesia melakukan penyempurnaan beberapa pasal yaitu Pasal 64 UUHC dengan menambah ketentuan maksimal hari pendaftaran sejak diterbitkan, Pasal 120 dengan mengkategorikan pelanggaran hak cipta sebagai delik biasa daripada delik aduan, dan penambahan pasal yang mengakomodir hal-hal yang belum diatur untuk upaya preventif. Aparat penegak hukum dalam hal ini pemerintah dan polisi bisa lebih sigap dan tegas dalam mengupayakan kasus ini.