Abstrak
Tinjauan tentang diskresi fungsional dalam proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas oleh penyidik
Oleh :
Christina Susilowati - E1105060 - Fak. Hukum
fungsional dalam proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pelaksanaan diskresi dalam proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, yang bersifat deskriptif, dan menggunakan data primer dan sekunder, data primer meliputi wawancara secara langsung di lapangan, sedangkan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Ternik pengumpulan data dengan cara teknik wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pengaturan diskresi fungsional terdapat dalam Pasal 15 ayat 2 huruf k, Pasal 16 ayat 1 huruf l, dan Pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam KUHAP pada Pasal 7 ayat 1 huruf j, yang memberi dampak sekaligus pedoman bagi penyidik untuk melakukan tindakan diskresi. Namun aturan tersebut batasannya belum jelas atau masih mengalami kekaburan, yang dapat menyebabkan kepentingan umum terabaikan, terutama dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Pelaksanaan diskresi penyidik dapat dilihat dalam tindakannya terhadap tersangka Bagus Supardi, yaitu tidak dilakukannya penangkapan, penahanan dan pemanggilan terhadap tersangka dan para saksi. Padahal nyata-nyata tersangka telah melakukan pelanggaran Pasal 359 dan 360 ayat 1 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka serta melanggar pasal-pasal yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.