;

Abstrak


Kebijakan Bank Tanah Sebagai Instrumen Penyediaan Tanah: Studi Perbandingan Regulasi Bank Tanah di Indonesia dan Amerika Serikat


Oleh :
Agata Wanda Yunitha Purba - S352208003 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji kebijakan Bank Tanah sebagai instrumen penyedia tanah serta untuk merumuskan kebijakan yang ideal untuk menerapkan konsep bank tanah melalui transplantasi hukum antara Amerika Serikat dan Indonesia.

Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Sifat dari penelitian hukum ini adalah Preskriptif .Penelitian preskriptif yaitu suatu penelitian yang diajukan untuk mendapatkan saran- saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan Analisis bahan hukum pada penelitian ini, menggunakan teknik Content Analysis (analisis isi) untuk menafsir teks dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif.

Hasil Penelitian menyatakan bahwa, Bank Tanah di Indonesia mempunyai peluang untuk meningkatkan pengelolaannya guna menjawab isu-isu agraria yang masih dan akan terjadi, dengan cara mengadopsi prinsip-prinsip kerangka bank tanah Amerika Serikat. Model Bank Tanah Amerika Serikat sebagai organisasi nirlaba, dapat beradaptasi dan memiliki peraturan tingkat negara bagian yang jelas sementara Bank Tanah di Indonesia hanya diatur dalam tingkat Peraturan Pemerintah. Pembentukan Lembaga Pengawas seperti Federal Land Bank untuk bank tanah di tingkat lokal serta program-program unggulan Bank Tanah untuk penyediaan perumahan terjangkau juga patut dilaksanakan. Indonesia harus mempertimbangkan untuk menyempurnakan peraturan, membina kemitraan kolaboratif, dan menyederhanakan proses birokrasi untuk mengoptimalkan efektivitas inisiatif bank tanahnya.