;

Abstrak


Penentuan Pemegang Hak Atas Tanah dalam Hal Sertipikat Ganda


Oleh :
Ivana Wulandari - S352208031 - Sekolah Pascasarjana

Setiap orang yang memiliki tanah memerlukan suatu bukti kepemilikian yaitu sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN/Kantor Pertanahan. Sertipikat dapat dikeluarkan apabila telah melakukan pendaftaran tanah dengan tujuan perlindungan serta kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, tetapi tidak menutup kemungkinan permasalahan yang menyebabkan sengketa dalam beberapa sertipikat tanah yang menjadi perkara di Lembaga Peradilan, salah satunya sertipikat ganda. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui, dan menganalisis, terkait dengan penentuan pemegang hak atas tanah dalam sertipikat ganda dan efektivitas pendaftaran tanah secara elektronik dalam mencegah sertipikat ganda. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, sehingga penulis mengambil lokasi penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sukoharjo. Bahan hukum sekunder yang digunakan seperti, buku-buku, jurnal-jurnal, dan kamus hukum, yang didukung dengan bahan hukum primer terkait dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukan, dengan adanya sertipikat ganda tidak memberikan kepastian hukum karena pemegang hak atas tanah akan kehilangan hak kepemilikan apabila terdapat dua sertipikat dalam satu bidang tanah, dan pendaftaran tanah secara elektronik efektif dalam mencegah sengketa sertipikat ganda, dikatakan efektif apabila tercapainya tujuan dan sasaran yang telah di rencanakan, beserta faktor yang mendukung efektivitas hukum.