Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Jambi Terhadap Penyitaan Oleh Dinas Kehutanan Propinsi Jambi Dalam Tindak Pidana Illegal Logging (Studi Putusan Kasasi No.2474 K/Pid/2006)


Oleh :
Yulianti dwi anggraini - E0005054 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan Pengadilan Pengadilan Negeri Jambi terhadap penyitaan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Jambi dalam tindak pidana illegal logging (Studi Putusan Kasasi No.2474 K/Pid/2006). Metode penelitian yang digunakan penulis di dalam Penulisan Hukum ini :Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hakim MA dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan Pengadilan Negeri Jambi terhadap penyitaan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Jambi dalam tindak pidana illegal logging ini menolak upaya hokum kasasi yang diajukan oleh para pemohon. Pertimbangna hakim MA tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang No.5 Tahun 2004 terhadap putusan Praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi, karena putusan Praperadilan merupakan salah satu perkara yang pengajuan kasasinya dibatasi oleh Undang-Undang. Berdasarkan penelitian diatas, penulis mengharapkan agar para penegak hukum hendaknya dalam melaksanakan tindakan hukum selalu berdasarkan aturan hukum yang ada (khususnya KUHAP) sehingga tidak memungkinkan pihak lain, baik itu tersangka/ terdakwa maupun pihak lain yang berkepentingan supaya proses hukum terhadap suatu perkara pidana tidak berlarut-larut. Kemudian hendaknya aparat penegak hukum dalam menggunakan upaya paksa berupa tindakan penyitaan agar betul-betul memperhatikan ketetuan penyitaan diatur dalam KUHAP agar tidak merugikan Hak Asasi Manusia. Dan juga hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan agar selalu mengedepankan nilai-nilaiobyektivitas dan harus menghindari adanya upaya untuk menjaga solidaritas korps sesame penegak hukum.