Abstrak


Agenda Setting Formulasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Surakarta


Oleh :
Excel Lintang Dwi Cahyo - D0119041 - Fak. ISIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses, aktor yang terlibat dan konsensus yang dibangun dalam agenda setting formulasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Surakarta. Fokus dalam penelitian ini terbagi atas tiga bagian. Pertama, proses agenda setting, menggunakan elaborasi teori Anderson dan Charles O.Jones. Kedua, aktor-aktor yang terlibat dalam proses agenda setting menggunakan teori dari Anderson, Lindblom, Lester dan Joseph Stewart, Jr serta Kingdon. Ketiga, konsensus yang dibangun dalam proses agenda setting. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dekriptif. Data dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball. Validitas data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif dari Miles dan Huberman.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses agenda setting formulasi Perda tentang Pengarusutamaan Gender Di Kota Surakarta telah selesai dilaksanakan dari tahap munculnya problematika private dan public problem terkait ketidaksetaraan gender di Kota Surakarta, kemudian muncul tuntutan kepada pemerintah untuk mengatasi kesenjangan gender melalui pembentukan regulasi yang direspons oleh Pemerintah Kota Surakarta dengan inisiasi pembentukan Perda tentang Pengarusutamaan Gender melalui DP3AP2KB. Proses pembentukan Perda menghadapi pro kontra dari berbagai aktor mengenai solusi yang harus diambil dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terdapat dinamika dalam pembentukan Perda tentang Pengarusutamaan Gender hingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk membentuk Perda tentang Pengarusutamaan Gender. Kemudian dalam proses agenda setting melibatkan aktor dari Pemerintah Kota Surakarta, DPRD Kota Surakarta, Yayasan SPEK-HAM Surakarta, akademisi, media massa, dan masyarakat Kota Surakarta. Konsensus antar aktor dalam agenda setting pengarusutamaan gender di Kota Surakarta adalah Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Di Kota Surakarta.