Abstrak


Perencanaan Pajak Dalam Analisis Pengambilan Keputusan Penggunaan Tarif Pajak Penghasilan Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 Atau Tarif Pajak Penghasilan Pasal 31 E UU Nomor 36 Tahun 2008 Sebagai Upaya Efisiensi Pembayaran Pajak Penghasilan Badan CV Ak


Oleh :
Kiki Wulan Dari - V1521048 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan metode penggunaan tarif pajak penghasilan badan dengan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Pasal 31 E UU Nomor 36 Tahun 2008. Selain itu juga digunakan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perencanaan pajak terhadap beban pajak yang harus dibayar CV AK. Penelitian dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan CV AK tahun 2022. Laporan keuangan tersebut yaitu laporan laba rugi dan omzet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV AK lebih diuntungkan dengan menggunakan tarif PP Nomor 55 Tahun 2022, karena menghasilkan beban pajak yang lebih rendah. Perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak untuk memaksimalkan keuntungan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini merekomendasikan perusahaan untuk melibatkan konsultan pajak, mengoptimalkan laporan keuangan, dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dalam memilih metode perhitungan pajak. Selain itu, kolaborasi dengan instansi perpajakan dapat membantu perusahaan dalam memahami peraturan pajak yang berubah serta memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.