;

Abstrak


Akibat Hukum Pengakuan Anak Lahir dari Luar Perkawinan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 Dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010)


Oleh :
Nabila Wahyu Fitria - S352208042 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kepastian anak lahir dari luar perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Kedudukan Anak Lahir dari Luar Perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan berdasarkan judul dan rumusan masalah pada penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber penelitian hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu sumber-sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu teknik studi kepustakaan (library research) terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun sekunder. Bahan hukum yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif silogisme, yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa anak tersebut menjadi anak lahir dari luar perkawinan  diakui yang timbul dari suatu pengakuan secara paksa dari putusan Mahkamah Agung. Akibat hukum dari adanya kedudukan anak lahir dari luar perkawinan yang diakui apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 maka anak tersebut berhak memiliki hubungan keperdataan dari ayah bilogisnya. Hal ini melahirkan keadilan bagi anak sehingga anak tersebut berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan terkait dengan keperdataan yang merupakan hak fundamental.