Abstrak


Studi Komparasi Hukum Pengaturan Pelaksanaan Penyidikan Perkara Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kpk) Dengan Korea Independent Commission Against Corruption (Kicac)


Oleh :
Rida Diah ayu marinda - E0005274 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pengaturan pelaksanaan penyidikan perkara korupsi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dibandingkan dengan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC, dan (2) kesesuaian model pengaturan pelaksanaan penyidikan perkara korupsi menurut Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC) apabila diterapkan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari data-data dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan pelaksanaan penyidikan perkara korupsi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dengan Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC) memiliki persamaan dan perbedaan. Perbedaannya terletak pada Wewenang Khusus, Penuntutan, Pengadilan, dan Subyek Penyidikan. Sedangkan persamaanya yaitu dalam hal Pejabat Penyidik, Teknologi yang Digunakan, Menerapkan Pembuktian Semi Terbalik, Tidak Dapat Melakukan Penghentian Penyidikan dan Manajemen SDM Penyidik. Dari persamaan dan perbedaan tersebut dapat disimpulkan pula bahwa metode yang digunakan KICAC ada yang sesuai dan dapat diterapkan di Indonesia dan ada yang tidak sesuai bila diterapkan di Indonesia.