Abstrak


Fungsi Pengaturan Sistem Pendidikan Pesantren Sebagai Instrumen Terwujudnya Manusia Yang Unggul


Oleh :
Aristo Lanang Langgeng Asmoro - E0020073 - Fak. Hukum

Manusia unggul merupakan dambaan bagi setiap negara untuk memberikan jaminan keberlangsungan negara yang baik. Melalui sistem pendidikan pesantren, masyarakat dapat dibina untuk menjadi manusia yang unggul dari segi ilmu pengetahuan dan ilmu spiritual. Eksistensi pendidikan pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren. Namun, fungsi pengaturan tersebut harus dikaji secara lebih mendalam supaya dapat mengetahui apakah peraturan tersebut benar mengatur atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi pengaturan sistem pendidikan pesantren sebagai instrumen terwujudnya manusia yang unggul. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif (doctrinal research), diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren telah mengatur secara detail sistem pendidikan pesantren dan memberikan jaminan hukum atas eksistensi pesantren di Indonesia. diharapkan kedepannya fungsi pengaturan tersebut mampu untuk diterapkan sampai pada instrumen terkecil sekalipun sehingga mampu untuk dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.