Abstrak


Kriminalisasi Kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Oleh :
Dody Setyawan - E0020153 - Fak. Hukum

DODY SETYAWAN. E0020153. 2024. KRIMINALISASI KOHABITASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi kriminalisasi kohabitasi dalam sistem hukum pidana Indonesia dan kriminalisasi kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Jenis dan sumber bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum penelitian ini adalah metode deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukan bahwa kohabitasi perlu diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia karena bertentangan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia dan beberapa aspek, yaitu seperti aspek kesusilaan, adat, agama, moral, kriminologi, dan psikologi. Perbuatan ini perlu diatur sebagai bentuk dari perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan peneguhan terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Kohabitasi telah diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini tetap melindungi ranah privat masyarakat dengan adanya pembatasan bagi pihak yang dapat mengadukan. Ketentuan ini juga tidak merampas kebebasan individu sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa moralitas dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat merupakan batasan dari kebebasan setiap individu. Selain itu, ketentuan ini telah memenuhi kriteria kriminalisasi dan tidak menimbulkan overkriminalisasi karena sejalan dengan tujuan pembaharuan hukum pidana yang menekankan bahwa kriminalisasi terhadap suatu perbuatan harus sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.