Abstrak


Victim Trust Fund (Dana Bantuan Korban) sebagai Bentuk Pelindungan terhadap Korban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual


Oleh :
Regina Rahma Antika - E0020376 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui peran Dana Bantuan Korban sebagai bentuk pelindungan terhadap korban eksploitasi seksual. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa Dana Bantuan Korban merupakan suatu bentuk pelindungan yang diberikan oleh negara terhadap korban tindak pidana eksploitasi seksual apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi berupa restitusi. Dana Bantuan Korban digunakan untuk mendampingi jalannya restitusi. Dana Bantuan Korban di Indonesia saat ini belum memiliki mekanisme pelaksanaannya dan hanya diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga diperlukan adanya peraturan turunan yang mengatur secara khusus mengenai mekanisme pelaksanaan Dana Bantuan Korban. Dengan menggunakan Teori Pelindungan Hukum, penelitian ini akan membahas mengenai urgensi Dana Bantuan Korban terhadap pemenuhan hak korban eksploitasi seksual. Penelitian ini juga akan menganalisis perbandingan pengaturan Dana Bantuan Korban di Negara Indonesia, Belanda terhadap korban tindak pidana eksploitasi seksual.