Abstrak


Pelindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Non-Consensual Dissemination Intimate Images Violence (Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual) di Media Sosial : Sebuah Kajian Viktimologi


Oleh :
Zhaudiva Azzahra Putri - E0020457 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peranan korban perempuan dalam penyebaran konten intim non-konsensual di media sosial dikaji dari perspektif viktimologi dan pelindungan hukum yang diberikan kepada korban berdasarkan hukum positif. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat prestriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa korban perempuan pada dasarnya memiliki peranan yang melekat pada sikap dan tingkah laku korban dalam terjadinya penyebaran konten intim non-konsensual dan pelindungan hukum bagi korban penyebaran konten intim non-konsensual telah diatur secara lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelindungan hukum korban penyebaran konten intim non-konsensual di Indonesia sangat penting sebagai upaya pencegahan dan penyelesaian kasus penyebaran konten intim non-konsensual di masa yang akan datang.