Abstrak


Studi Tentang Evaluasi Program Perluasan Kepesertaan Jamsostek Di Pt. Jamsostek Surakarta


Oleh :
Ida fitria s - D0105080 - Fak. ISIP

Kepesertaan buruh dalam program Jamsostek adalah wajib dan terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya. Akan tetapi kepesertaan yang bersifat wajib ini tidak disertai pemahaman yang jelas tentang manfaatnya, baik di tingkat tenaga kerja maupun pengusaha, sehingga masih banyak yang belum ikut kepesertaan Jamsostek. Salah satu program yang dilaksanakan PT. Jamsostek untuk menjaring peserta yaitu program perluasan kepesertaan. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Jamsostek Surakarta dengan menitikberatkan pada proses pelaksanaan program perluasan kepesertaan dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penilaian terhadap pelaksanaan usaha perluasan kepesertaan Jamsostek yang dilaksanakan oleh PT. Jamsostek Surakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian evaluasi yang menggunakan model evaluasi CIPP. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dari pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan program dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah penelitian. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik analisa data yang digunakan adalah model analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data dilakukan dengan triangulasi data, yaitu dengan menggunakan beberapa sumber yang berbeda untuk menjawab kevaliditasannya. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa pelaksanaan program perluasan kepesertaan Jamsostek di PT. Jamsostek Surakarta telah berjalan dengan baik. Sasaran program adalah perusahaan wajib daftar, perusahaan daftar sebagian, tenaga kerja di luar hubungan kerja, dan tenaga kerja di jasa kontruksi. Kapasitas pelaksana program sudah mencukupi yaitu delapan pegawai Bidang Pemasaran PT. Jamsostek Surakarta. Sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan program sudah memadai. Dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan program juga mencukupi. Hasil dari program ini yaitu penambahan peserta Jamsostek. Dampak yang muncul adalah peningkatan perlindungan tenaga kerja dan ketaatan pengusaha-pengusaha terhadap peraturan Undang-Undang. Saran bagi PT. Jamsostek Surakarta berhubungan dengan penelitian ini adalah supaya PT. Jamsostek Surakarta lebih aktif dalam melakukan pendekatan langsung ke perusahaan-perusahaan, baik secara normatif maupun psikologis. Perlu adanya peningkatan kerjasama antara PT. Jamsostek Surakarta dengan dinas tertentu (Dinas Tenaga Kerja) untuk penegakan hukum bagi perusahaan yang belum mengikuti kepesertaan Jamsostek.