Abstrak


Analisis Yuridis Mengenai Perjanjian Perdamaian yang dibuat Menyimpang dari Putusan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 102/Pdt.G/2009/PN.Bpp dan Putusan Nomor 43/Pdt.G/2012/PN.Bpp)


Oleh :
Muhamad Daffa Ramadhani - E0020296 - Fak. Hukum

Muhamad Daffa Ramadhani. 2024. E020296. ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG DIBUAT MENYIMPANG DARI PUTUSAN PENGADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 102/Pdt.G/2009/PN.Bpp dan PUTUSAN NOMOR 43/Pdt.G/2012/PN.Bpp).

Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai, pertama apakah perjanjian perdamaian yang dibuat pasca putusan inkracht dapat dikatakan sah. Kedua, apakah eksekusi putusan dapat dilaksanakan setelah dibuatnya perjanjian perdamaian yang menyimpang dari putusan pengadilan.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, bersifatdeskriptif yaitu dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara studi kepustakaan serta pengumpulan data dengan menggunakan teknik studi pustaka. Studi pustaka adalah suatu cara pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan mengkaji dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan arsip yang berhubungan dengan penelitian, dalam penulisan hukum ini adalah Perjanjian Kesepakatan Perdamaian Nomor 1 tertanggal 10 Januari 2017 dan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 3 tertanggal 2 Februari 2017. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian yang dibuat pasca putusan inkracht oleh para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kesepakatan Perdamaian Nomor 1 tertanggal 10 Januari 2017 dan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 3 tertanggal 2 Februari 2017 yang dibuat para pihak di hadapan notaris tersebut dapat dikatakan sah dikarenakan telah memenuhi semua unsur syarat sahnya Perjanjian Perdamaian. Untuk itu perjanjian perdamaian tersebut dapat menghentikan adanya proses eksekusi dengan dasar kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian.