;
Salah satu contoh dialihkannya hak milik atas tanah karena adanya perbuatan hukum yaitu jual beli tanah. Di dalam praktik yang terjadi dalam masyarakat, jual beli tanah yang dilakukan tidak melalui PPAT masih dianggap sah, tapi tidak kuat hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap pembeli atas jual beli hak atas tanah yang belum dilakukan peralihan hak dan solusi hukum yang bisa diterapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transaksi jual beli tanah yang tidak tercatat atau tidak memiliki dokumen hukum yang memadai.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan sifat penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian preskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum secara preventif diberikan melalui UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997. Namun, kedua regulasi tersebut tidak secara eksplisit memberikan pengaturan perlindungan hukum terhadap pembeli atas jual beli hak atas tanah yang belum dilakukan peralihan hak. Hal ini menunjukkan adanya celah hukum berupa ketidaklengkapan norma dalam hal perlindungan hukum terhadap pembeli atas jual beli hak atas tanah yang belum dilakukan peralihan hak. Sedangkan solusi hukum yang bisa diterapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transaksi jual beli tanah yang tidak tercatat atau tidak memiliki dokumen hukum yang memadai adalah upaya hukum berupa gugatan maupun permohonan. Hal tersebut mengacu pada paragraf 6 PP No. 24 Tahun 1997 tentang perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 55 PP No. 24 Tahun 1997.