Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Karya dari Aplikasi Webtoon yang Dikomersialisasikan tanpa Izin di Shopee Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Oleh :
Aufa Septiara Putri - E0020088 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini menganalisis perlindungan hukum yang diberikan terhadap karya dari aplikasi webtoon yang dikomersialisasikan tanpa izin di marketplace Shopee berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap karya dari aplikasi webtoon yang dapat diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mengetahui langkah-langkah penyelesaian sengketa  apa saja yang dapat diambil oleh pencipta apabila terdapat pelanggaran Hak Cipta. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif-empiris yang bersifat preskriptif dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Hasil dari penelitian hukum ini menunjukan bahwa dari kegiatan mengkomersialisasikan potongan panel webtoon tanpa izin telah melanggar hak moral dan hak ekonomi dari pencipta maupun pemegang Hak Cipta yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta juga telah menyediakan alternatif penyelesaian sengketa dengan menyediakan langkah hukum perdata maupun langkah hukum pidana yang dapat ditempuh oleh pencipta dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran Hak Cipta. Dengan adanya perlindungan hukum, pencipta atau pemegang Hak Cipta bisa mendapakan kepastian hukum dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pembajakan atas karya kontem webtoon.