Abstrak


Pemenuhan Kuota 30?Lam Pencalonan Perempuan Pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024 sebagai Penguatan Partisipasi Politik Perempuan


Oleh :
Putri Mauliana Amanda - E0020358 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan perlunya pemenuhan kuota 30?lam pencalonan perempuan pada pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2024 serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin terpenuhinya kuota 30?lam pencalonan perempuan pada pemilu DPR tahun 2024 sebagai penguatan partisipasi politik perempuan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang diwujudkan dengan menggunakan konsep pemilu. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang membahas mengenai partisipasi perempuan dalam dimensi pemilu, DPR, dan politik. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertama, dasar perlunya (urgensi) pemenuhan kuota 30?lam pencalonan perempuan pada pemilu DPR tahun 2024 yang terdiri atas urgensi yang bersifat filosofis, sosiologis, dan normatif. Kedua, upaya pemerintah untuk penjaminan hak perempuan dalam pemilu tahun 2024 termuat dalam undang-undang pemilu dan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU dalam perhitungan ketentuan paling sedikit keterwakilan perempuan harus berdasar pada UU Pemilu dan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang telah direvisi oleh Putusan Mahkamah Agung 24 P-HUM-2023 serta KPU harus memberikan tindakan tegas kepada partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut karena hal tersebut merupak pelanggaran administratif.
Pemenuhan kuota 30?lam pemilu DPR tahun 2024 didasarkan pada teori hukum feminis dan perjuangan perempuan dalam memperoleh kesetaraan yang telah termuat dalam peraturan perundang-undangan di tengah tantangan adat istiadat yang berakar ditengah masyarakat. Partisipasi perempuan dalam pemilu menjadi langkah awal bagi perempuan untuk turut serta dalam lembaga perwakilan guna mewakili kepentingan perempuan itu sendiri melalui pembentukan kebijakan yang menjadi salah satu fungsi lembaga perwakilan.